Sabtu, 15 Desember 2012

REDENOMINASI ?



REDENOMINASI ?
Istilah diatas mungkin masih belum dimengerti oleh sebagian besar masyarakat di Indonesia. Berikut saya ingin berbagi pengetahua sedikit tentang arti dari kata Redenominasi tersebut

Redenominasi
adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Pada waktu terjadi inflasi, jumlah satuan moneter yang sama perlahan-lahan memiliki daya beli yang semakin melemah. Dengan kata lain, harga produk dan jasa harus dituliskan dengan jumlah yang lebih besar. Ketika angka-angka ini semakin membesar, mereka dapat memengaruhi transaksi harian karena risiko dan ketidaknyamanan yang diakibatkan oleh jumlah lembaran uang yang harus dibawa, atau karena psikologi manusia yang tidak efektif menangani perhitungan angka dalam jumlah besar. Pihak yang berwenang dapat memperkecil masalah ini dengan redenominasi: satuan yang baru menggantikan satuan yang lama dengan sejumlah angka tertentu dari satuan yang lama dikonversi menjadi 1 satuan yang baru. Jika alasan redenominasi adalah inflasi, rasio konversi dapat lebih besar dari 1, biasanya merupakan bilangan positif kelipatan sepuluh, seperti 10, 100, 1.000, dan seterusnya. Prosedur ini dapat disebut sebagai "penghilangan nol". (Wikipedia)
Apa perbedaan antara Redenominasi dan Sanering yang pernah terjadi di Indonesia Sebelumnya?
Masih dari sumber yang sama Redenominasi adalah menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan lebih sedikit dengan cara mengurangi digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut. Hal yang sama secara bersamaan dilakukan juga pada harga-harga barang, sehingga daya beli masyarakat tidak berubah. Sanering adalah pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Hal yang sama tidak dilakukan pada harga-harga barang, sehingga daya beli masyarakat menurun.
Pada redenominasi, tidak ada kerugian karena daya beli tetap sama, sedangkan pada sanering menimbulkan banyak kerugian karena daya beli turun drastis. Selain itu redenominasi bertujuan menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam melakuan transaksi. Tujuan berikutnya, mempersiapkan kesetaraan ekonomi suatu negara dengan negara regional, sementara sanering bertujuan mengurangi jumlah uang yang beredar akibat lonjakan harga-harga. Dilakukan karena terjadi hiperinflasi (inflasi yang sangat tinggi).
Pada redenominasi nilai uang terhadap barang tidak berubah, karena hanya cara penyebutan dan penulisan pecahan uang saja yang disesuaikan, sedangkan pada sanering, nilai uang terhadap barang berubah menjadi lebih kecil, karena yang dipotong adalah nilainya. Redenominasi juga biasanya dilakukan saat kondisi makro ekonomi stabil. Ekonomi tumbuh dan inflasi terkendali, sedangkan sanering dilakukan dalam kondisi makro ekonomi tidak sehat, inflasi sangat tinggi (hiperinflasi).
Redenominasi dipersiapkan secara matang dan terukur sampai masyarakat siap, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, sementara sanering tidak ada masa transisi dan dilakukan secara tiba-tiba.

Kapan ?


Masa Transisi Redenominasi Mulai 2014




Metrotvnews.com, Jakarta: Bank Indonesia (BI) semakin mantap untuk melaksanakan redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengurangi nilainya. Bank Sentral akan memulai masa transisi redenominasi pada 2014.
"Rancangan Undang-undang Redenominasi kan masuk prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun 2013 di DPR. Usai jadi UU Redenominasi, kami langsung melakukan masa transisi awal tahun 2014," ujar Direktur Eksekutif Departemen Riset dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Pery Waljiyo di Jakarta, Jumat (14/12).

Dalam masa transisi tersebut, BI akan mengedarkan dua mata uang secara beriringan yakni rupiah lama dan rupiah baru. "Masa transisinya berjalan dalam waktu 3 tahun, maka tahun 2017 rupiah lama sudah ditarik. Rencananya begitu," tuturnya.

Perlukah Masyarakat Khawatir ?
Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Masyarakat diimbau jangan khawatir akan pemberlakuan redenominasi mata uang rupiah, yang direncanakan akan diberlakukan mulai 2014. Bank Indonesia menyatakan, pada dasarnya nilai harga mata uang rupiah akan tetap sama saja.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau, Hari Utomo, menyatakan, "Karena pada dasarnya itu harganya sama dan tidak merubah daya beli." Dapat memakai permisalan dulu kita beli barang untuk satu unit telefon genggam seharga Rp1.000.000, nanti harganya menjadi Rp1.000. Jadi kemampuan daya beli sama, tidak berubah.
Redenominasi rupiah hanya salah satu alternatif seperti di Turki yang membuat redenominasi lira Turki, sebagai contoh negara yang berhasil dalam melakukan redenominasi. Demikian juga dengan Brazil yang me-redenominasi mata uang cruzeiro mereka. "Harus pelan-pelan dan sosialisasinya secara intensif. Sesuai dengan undang-undang mata uang, makanya kami usulkan kepada pemerintah dan sudah banyak yang minta supaya lebih memudahkan untuk bertransaksi," katanya lagi.
Itulah Sekilas bagi ilmu saya tentang Redenominasi Mata Uang Rupiah di Indonesia, Saya Pribadi menantikan Program ini.
Do’a saya semoga Berhasil tidak mengulang kegagalan Program sebelumnya seperti kata Pak Menteri Keuangan kita

"Di Indonesia pada 1950 dan 1959, kita pernah melakukan sanering. Lalu pada 1965 kita pernah melakukan redominasi mata uang. Bisa dikatakan ketiga-tiganya tidak sukses jadi kita mau meyakinkan bahwa kalau program redenominasi yang mau kita lakukan itu betul-betul sudah benar, sudah tepat waktunya," kata Agus.

Terimakasih Kunjungannya semoga bermanfaat dan Jangan lupa tinggalkan Komentar ya.......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar